Regulasi ICEP
ICEP Code of Conduct and Ethics
(Kode Etik)
MENGENAL ICEP
Asosiasi Praktisi EFT Indonesia (APEI atau sekarang menjadi ICEP) merupakan badan dari Energy Psychology (Holistic Approach) yang membuat kebijakan terhadap Complementary Therapies.
ICEP merupakan organisasi nasional dalam mendukung Energy Therapy.
ICEP terdiri dari individu-individu yang tertarik terhadap Energy Psychology dan Energy Psychology Practitioners serta Trainers. ICEP terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh ICEP.
Saat ini ICEP memiliki 5 tipe keanggotaan:
* ICEP ordinary members keanggotaan bagi individu yang tertarik terhadap Meridian Energy techniques dan telah terdaftar oleh ICEP sebagai ordinary members.
* ICEP registered Meridian Energy Practitioners (semua level) keanggotaan bagi individu yang telah memenuhi persyaratan ICEP sebagai praktisi.
* ICEP registered trainers keanggotaan bagi individu yang telah memenuhi persyaratan sebagai trainer dan telah terdaftar sebagai ICEP Energy Therapy trainers
* ICEP registered trainers of trainers Keanggotaan bagi individu yang telah memenuhi persyaratan ICEP sebagai trainer of trainer dan telah terdaftar pada ICEP sebagai Trainers of Energy Therapy Trainers.
* ICEP Fellows keanggotaan bagi individu yang telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan Energy Therapy atau kepada ICEP.
SCOPE KODE ETIK:
scope dari etika ini berhubungan dengan:
o Anggota ICEP dan ICEP;
o Praktisi ICEP registered Meridian Energy dan klien;
o Praktisi ICEP registered Meridian Energy dan profesi lain di bidang kesehatan;
o Praktisi, trainer ICEP registered Meridian Energy dan the ICEP;
o Trainer ICEP registered Meridian Energy dengan siswa.
Secara konseksuen, aturan ini mengikat kepada ordinary members, registered practitioners, trainers dan trainers of trainers ICEP.
DEFINISI:
Beberapa istilah berikut sering digunakan dalam dokumen ICEP yaitu:
1. “Practitioner” berarti: praktisi yang terdaftar pada ICEP Meridian Energy, trainer dan trainers of trainers.
2. “Klien” berarti: klien dari praktisi ICEP atau siswa yang terdaftar oleh ICEP trainer dan trainers of trainers.
3. “Perawatan” berarti: setiap tindakan menggunakan Meridian Energy techniques oleh praktisi kepada klien.
Catatan: Aturan kerja dan etika ini berlaku antara praktisi dan klien yang membayar ataupun tidak membayar.
PEMBERIAN LAYANAN
A. Praktisi: Semua praktisi diharuskan untuk:
A1. Menyediakan layanan kepada klien di area dimana ia kompeten di bidangnya agar perawatan dapat dilakukan secara profesional
“Kompetensi” adalah cukup pelatihan, keahlian dan pengalaman, memberikan sikap profesional kepada klien
A2. Berlaku tanpa bias, sikap sopan kepada klien, memberikan layanan yang berkualitas kepada klien dan menghormati hal-hal yang memang berbeda dari klien, termasuk diantaranya: ras, gender, orientasi sexual, cacat, dll.
A3. Tunjukan secara detail keanggotaan, pelatihan, pengalaman dan hal lain yang berhubungan ketika klien meminta kita menunjukkan kualifikasi yang dimiliki
A4. Jelaskan secara detail kepada klien tentang perawatan yang akan diberikan, tarif, cara pembayaran dan biaya lain jika ada pembatalan dan hal lainnya hal ini dilakukan terutama untuk mengklarifikasi diawal bahwa mungkin ada beberapa tindakan ata rawatan yang harus di perpanjang atau hal lain yang berdampak pada ketentuan dan pembayaran yang harus dilakukan oleh klien dan semua itu harus dijelaskan di awal
A5. Memberikan seluruh layanan dan produk tanpa ambiguitas dan yakinkan bawa klien memiliki hak sepenuhnya untuk memutuskan menggunakan jasa anda.
Catatan. Jaminan dari hasil (kesembuhan) sebaiknya tidak ditawarkan
A6. Sebaiknya kualifikasi dan pengalaman harus mengikuti aturan dan hukum yang berlaku tempat praktisi tersebut membuka praktek atau mengajar
A7. Selalu bertindak dalam kerangka hukum dan aturan yang berlaku di propinsi/kota/kabupaten dan area ia membuka prakteknya
B. EFT Trainers dan EFT Trainers of Trainers:
Semua EFT Trainers dan Trainers of Trainers yang terdaftar pada ICEP harus:
B1. Mengikuti persyaratan yang dikeluarkan oleh ICEP dengan membaca dokumen berikut::
B1.a ICEP Guidelines for EFT Trainers
B1.b ICEP EFT Trainer and „Trainer of Trainer? Certification
B1.c ICEP Guidelines for CPD and Mentoring
B2. Jelaskan secara detail kepada peserta terhadap pelatihan yang akan diberikan, biaya, metode pembayaran dan biaya lain atas pembatalan.
HAK KLIEN
C. Semua praktisi harus:
C1. Berlaku secara profesional dan menjaga kehormatan dan harga diri klien
C2. Tetap melihat keterbatasan kita sebagai praktisi, siapkan untuk menyarankan ke praktisi lain jika anda tidak dapat menanganinya Catatan. Praktisi harus melihat dari keampuhan metode perawatan yang diberikan, ada beberapa hal dari klien yang menghambat kepada kesembuhan. Praktisi berhak menghentikan rawatan jika terdapat hal-hal yang tidak terduga. Penghentian rawatan harus dijelaskan secara detail kepada klien
C3. Pastikan ketika klien membutuhkan penanganan dalam menjelaskan gejala, atau ada permasalahan tertentu atau juga permasalahan hidup dan mati, maka praktisi yang belum pernah menangani hal tersebut dsarankan untuk menghubungi praktisi yang berlatarbelakang medis. Catatan. Jika terdapat keraguan dalam pikiran praktisi, mereka sebaiknya disarankan menemui praktisi yang memiliki latar belakang medis. Catatan. Jika dilakukan hal tersebut diatas, maka disarankan untuk dicatat pada catatan klien tersebut.
C4. Sarankan kepada klien, bahwa orang yang pertama akan menjadi rujukan adalah praktisi yang berlatar belakang medis.
C5. Jangan pernah memberikan diagnosa medis dari gejala atau memberikan saran terhadap rawatan medis kecuali anda memang memiliki kualifikasi dibidang tersebut
C6. Konfirmasikan bahwa orang yang akan menjadi rujukan tidak memiliki konflik dengan pasien Catatan. Jika praktisi memiliki keraguan atas resep pengobatan, maka sebaiknya disarankan kepada klien untuk menanyakan langsung kepada yang berkompeten.
C7. Gunakan tehnik yang tepat untuk menghindari adanya kemunduran baik dari emosi atau fisik dari klien.
C8. Yakinkan bahwa tempat dan fasilitas yang digunakan menunjang untuk rawatan mereka. Hal ini termasuk ruang konsultasi atau ruang untuk rawatan dan lain-lain.
C9. Pastikan semua aman bagi klien dan rekan yang menyertainya.
C10. Tahan diri dari menggunakan kepercayaan klien pada:
C10.a Ada batasan profesional antara klien dan praktisi dalam hubungannya dan tidak dibenarkan untuk mengeksploitasi secara emotional, sexual, financial, atau hal
lainnya. Jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dan tidak diinginkan, maka segara hentikan perawatan dan lihat pada klausul C12 untuk dirujuk pada praktisi lainnya. Catatan. Klarifikasi atas dilema yang dialami pada komite ICEP sesegera mungkin.
C10.b Menyentuh klien yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Catatan. Sebelum melakukan tindakan kepada klien, praktisi harus menjelaskan terlebih dahulu metode dan akan menyentuh klien, hal tersebut harus mendapat ijin dari klien. Terutama bagi umat Islam yang ingin tetap adanya etika antara yang bukan muhrim,
C11. Jangan menerima hadiah, bingkisan atau hal lain yang tidak sesuai dari klien
C12. Jangan meneruskan rawatan yang tidak dibutuhkan dan lakukan langkah lain yang sesuai dengan klien.
C13. Jaga rahasia klien dengan cara:
C13.a Kecuali tidak berhubungan keselamatan praktisi
C13.b Kecuali tidak berhubungan dengan keselamatan klien, keluarganya dan anggota keluarga lainnya
C13.c Tidak bertentangan dengan tindakan hukum (contoh. kriminal, koroner atau kasus di pengadilan yang membutuhkan kesaksian) atau persyaratan hukum seperti. Tindakan pada anak,dll)
C13.d Batasan tersebut sebaiknya dijelaskan secara detail kepada klien. Catatan. Ketika praktisi bekerja pada tim yang lebih besar, contoh pada institusi atau pada klinik, atau ditempat dimana klien di rujuk ketempat anda, maka harus dijelaskan persetujuan klien, informasi yang rahasia yang nanti akan di bagi kepada praktisi, klinik atau institusi.
C14. Pastikan catatan klien di simpan dengan aman dan rahasia baik secara manual maupun komputer. Catatan. Catatan manual harus disimpan ketika tidak diperlukan dan pada komputer harus diberikan password.
C15. Perhatikan isian termasuk data diri, riwayat penyakit, diagnosa, identifikasi masalah, program yang telad dijalankan
C16. Gunakan ijin tertulis dari klien atau orang yang terdekat sebelum memberikan rawatan atau mengisi data pribadi
C17. Sarankan kepada klien bahwa kasus yang dialami terkadang digunakan bagi praktisi lain untuk dilakukan penelitian atau sebagai kasus pada pelatihan, Maka sebaiknya untuk tidak dilakukan.
D: ATURAN UMUM
Semua praktisi harus:
D1. Menjaga diri mereka dan mentaati aturan profesional agar tidak mencemarkan nama baik dari profesi praktisi Meridian Energy Techniques atau ICEP.
D2. Lindungi masyarakat dan profesi dari tindakan tidak etis atau perilaku yang tidak baik. Ketika memberikan kritikan atau komplain kepada kolega, praktisi harus menyesuaikan dengan prosedur yang berlaku pada ICEP.
D3. Hormati status dari profesi kesehatan lainnya
E: HUBUNGAN DENGAN ICEP.
Semua praktisi harus:
E1. Memberitahu ICEP atas pergantian nama, alamat, no telepon atau alamat email sesegera mungkin
E2. Informasikan kepada ICEP mengenai perubahan yang mendasar yang dapat berdampak pada posisinya.
E3. Informasikan kepada ICEP mengenai:
E3.a keluhan yang ditujukan kepada ICEP
E3.b tindakan indisipliner yang bertentangan dengan kode etik profesi
E3.c tindakan kriminal.
E4. Menyediakan semua informasi terhadap investigasi dari komite etika ICEP, tanpa mengurangi atau memperlambat
F:IKLAN, PAJANGAN DENGAN MENGGUNAKAN TITEL TERTENTU
Semua praktisi harus:
F1. Pastikan semua iklan memberikan informasi yang sesuai, jujur dan akurat atas keahlian, fasilitas dan perawatan yang dilakukan.
F2. Pastikan semua iklan akurat, jujur sehingga tidak ada klaim di belakang hari.
F3. Tunjukkan hanya kualifikasi yang berlaku dan sertifikat yang dikeluarkan oleh badan yang telah ditunjuk dan telah mengikuti pelatihan yang sesuai.
F4. Jangan memberikan klaim yang tidak bisa diberikan.
G: SUPERVISI & CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT (CPD)
Praktisi diharapkan terus meningkatkan keahlian mereka sesuai dengan persyaratan yang telah dikeluarkan oleh ICEP.
TATA TERTIB
INTERNATIONAL COMMUNITY FOR EFT PRACTITIONER (ICEP)
Tata tertib ini dibuat agar para praktisi memiliki tanggung jawab baik dalam menggunakan ilmunya dengan mengedepankan sikap yang baik (moral). Bagi siapa saja yang tidak mematuhi tata tertib ini dapat keluar dari asosiasi.
* Keanggotaan dalam ICEP tidak secara otomatis menjadikan dia sebagai praktisi yang handal, atau pengajar dari terapi meridian. Anggota harus memiliki kualifikasi baik sebagai praktisi atau pengajar, sesuai dengan kemampuan dan tingkat keahlian yang mereka capai.
* Para anggota harus mengedepankan manfaat bagi klien dalam bertindak atau melakukan terapi setiap saat. Mereka harus bertindak sesuai dengan moral yang berlaku
* Anggota harus menjaga kerahasiaan informasi klien sebagai kode etik professional kecuali atas dasar hukum atau klien sendiri memberikan izin untuk mempublikasikan informasinya
* Anggota tidak diperkenankan untuk menghentikan pengobatan yang sedang klien jalani, kecuali atas saran dari ahli
* Anggota tidak diperkenankan untuk melakukan diagnose medis, kecuali memiliki kualifikasi, dan selalu berhati-hati atas keterbatasan ilmu yang mereka miliki, dan dapat menyerahkan klien kepada orang lain yang lebih mampu (termasuk pengobatan konvensional) jika dibutuhkan
* Anggota tidak boleh mendiskreditkan praktisi/therapist lain baik anggota ataupun bukan. Mereka tidak diperkenankan memberikan komentar atas terapi yang diberikan orang lain
* Anggota harus menjaga kehormatannya dan tanggung jawab moral setiap saat
* Memberikan manfaat bagi klien merupakan hal yang paling diutamakan. Jika tidak dapat melakukannya, praktisi diharapkan untuk menghentikan terapi yang diberikan atau diberikan kepada praktisi lain
* Tarif harus dijelaskan sebelum dilakukan perawatan atau terapi. Anggota harus memperhatikan kemampuan daya beli klien dan tarif yang berlaku secara umum dalam proses perawatan, dan juga diharapkan memberikan tarif cuma-cuma (gratis) kepada klien karena tidak mampu.
Catatan: tata tertib ini bukan merupakan pengganti dari peraturan yang dikeluarkan oleh badan professional dimana anggota berada.